Sebanyak delapan orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditolak pihak Imigrasi ketika hendak melintas keluar wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) pos lintas batas negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).